Beranda | Artikel
Kapan Talak Diperbolehkan?
Senin, 29 November 2010

Pertanyaan:

Kapankah talak dibolehkan?

Jawaban:

Talak dibolehkan apabila hal itu diperlukan, yaitu apabila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Arti Hu Allah, Biografi Ibnu Hajar, Doa Penutup Aib, Perewangan Artinya, Orang Kafir Adalah, Jama Dan Qasar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3306-kapan-talak-diperbolehkan.html