Pertanyaan:
Kapankah talak dibolehkan?
Jawaban:
Talak dibolehkan apabila hal itu diperlukan, yaitu apabila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Arti Hu Allah, Biografi Ibnu Hajar, Doa Penutup Aib, Perewangan Artinya, Orang Kafir Adalah, Jama Dan Qasar